Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengubah
pola ujian nasional (UN) pada 2015. Hal ini disebabkan pada tahun itu
semua jenjang pendidikan yang ada telah menerapkan Kurikulum 2013.
Perubahan pola UN tidak mungkin dilakukan sekarang, mengingat pelaksana
Kurikulum 2013 belum secara menyeluruh. Hanya sekolah dan kelas yang
menjadi piloting yang melaksanakannya.
Pernyataan mengenai
perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 disampaikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud) di tengah acara focus group
discussion (FGD) tentang Kurikulum 2013 dan UN yang diikuti oleh
beberapa akademisi, praktisi pendidikan, unsur pers, serta pegiat
jaringan penulis artikel. UN sebagai standar evaluasi tetap akan
dipertahankan. Pemakaian UN senagai standar evaluasi berdasarkan amanat
UU Sisdiknas. Penggunaan tandar tersebut bisa menjadi alat ukur
pembanding standar pendidikan di negara lain.
Perubahan pola
Ujian Nasional tahun 2015 jelas disesuaikan dengan Kurikulum 2013, yaitu
ketika semua siswa telah menerapkan Kurikulum 2013. Saat ini yang
melaksanakan Kurikulum 2013 hanya siswa kelas
1 dan 4 SD, kelas 1 (VII) SMP, dan kelas 1 (X) SMA dari sekolah piloting.
Saat ini belum dapat dirinci bentuk perubahan pola Ujian Nasional tahun
2015 tersebut. UN pada saat ini digunakan pemerintah untuk empat
fungsi. Empat fungsi tersebut adalah :
1. pemetaan,
2. syarat kelulusan,
3. syarat melanjutkan studi ke jenjang berikutnya,
4. dan intervensi kebijakan.
Fungsi pemetaan dan intervensi pada Ujian Nasinal (UN) hanya bisa
dilaksanakan jika ada UN. Makanya UN tetap dipertahankan keberadaannya.
Sebagai contoh, ada sebuah SMA di Jakarta yang hanya memiliki lima
siswa dan ternyata semuanya tidak lulus UN. Maka kemudian Kemendikbud
melaksanakan fungsi intervensi kebijakan. Bentuk pelaksaan fungsi
tersebut adalah melakukan merger dengan sekolah lain. Atau misalnya
juga, sebuah SMA di Nusatenggara Barat yang nilai mata pelajaran Bahasa
Inggrisnya jeblok. Usut punya usut ternyata sekolah yang bersangkutan
tidak mempunyai guru Bahasa Inggris. Sehingga pelajaran Bahasa Inggris
diampu guru bidang studi lain. Karena fakta ini maka SMA di NTB tersebut
diberi guru Bahasa Inggris.
Apapun bentuk perubahan pola Ujian
Nasional tahun 2015, tidak boleh merugikan siswa dan harus dapat
dipertanggungjawabkan semuanya. Perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015
ini jangan sampai dijadikan komoditas bagi segelintir orang untuk
mengeruk keuntungan semata.
Dampak dari perubahan pola Ujian
Nasional tahun 2015 harus bisa dirasakan manfaat, nilai dan mutu oleh
semua pihak secara nasional.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)